Menabung atau menyimpan
uang di bank, memang menjadi polemik yang sedang marak dibicarakan oleh
kalangan muslim. Adanya pemberlakuan bunga yang diterapkan dalam bank
konvensional membuat sistem ini dianggap riba dalam ajaran islam.
Oleh karena itu,
menyimpan uang di bank disinyalir sebagian ulama haram untuk dilakukan. Kemudian,
lahirlah sistem perbankan syariah yang mengedepankan sistem menyimpan uang mengikuti
syariat islam.
Namun, apakah menyimpan
uang atau bertransaksi di bank syariah aman? Untuk menjawab hal itu, simak
penjelasan tentang sejarah perbankan syariah berikut ini.
Praktik Sistem Syariah Pada Masa Rasulullah SAW
Menabung atau menyimpan
uang di bank, memang menjadi polemik yang sedang marak dibicarakan oleh
kalangan muslim. Adanya pemberlakuan bunga yang diterapkan dalam bank
konvensional membuat sistem ini dianggap riba dalam ajaran islam.
Oleh karena itu,
menyimpan uang di bank disinyalir sebagian ulama haram untuk dilakukan. Kemudian,
lahirlah sistem perbankan syariah yang mengedepankan sistem menyimpan uang mengikuti
syariat islam.
Namun, apakah menyimpan
uang atau bertransaksi di bank syariah aman? Untuk menjawab hal itu, simak
penjelasan tentang sejarah perbankan syariah berikut ini.
Praktik Sistem Syariah
Pada Masa Rasulullah SAW
Sebenarnya, sistem
perbankan telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam sejarah ekonomi Islam,
kegiatan perbankan seperti itu dikenal dengan sebutan muamalah.
Muamalah
dapat diartikan seperti menerima titipian sebuah harta, meminjam uang untuk
keperluan konsumsi atau keperluan bisnis, atau juga melakukan pengiriman uang. Bedanya,
muamalah harus dilakukan dengan akad yang telah disesuaikan dengan
syariah atau ketentuan-ketentuan Islam yang berlaku.
Sistem-sistem dari
perbankan zaman modern pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah. Seperti
Zubair bin Al Awwam r.a. yang suka menyimpan hartanya dalam bentuk pinjaman,
lalu ada Ibnu Abbas r.a. yang pernah melakukan pengiriman barang ke Kuffah. Serta
Abdullah bin Zubair r.a. yang pernah bertransaksi dengan mengirimkan uang dari
Mekkah ke Irak.
Selain sistem tadi, pada
zaman kekuasaan Umar bin Khattab r.a. sistem perekonomian islam telah
menggunakan cek sebagai alat membayar tunjuangan kepada mereka yang
membutuhkan.
Sejarah Perbankan Syariah dari Masa ke Masa
Seiring perkembangan
zaman, sistem perbankan mengalami perkembangan yang begitu pesat hingga
lahirlah sistem perbankan modern atau perbankan konvensional yang mengutamakan
sistem bunga.
Karena sistem bunga
dilarang dan hukumnya haram dalam Islam. Oleh sebab itu, sejumlah negara-negara
yang mayoritasnya penduduk Islam mulai berusaha dan mencari jalan untuk mendirikan
sebuah sistem perbankan. Namun tetap berpegang teguh dalam prinsip-prinsip
Islam.
Pada awalnya, pembangunan
perbankan ini sempat menimbulkan polemik dikalangan masyarakat muslim. Hal ini
dikarenakan sistem bunga yang akan dihapus dalam sistem perbankan seakan mustahil
untuk dilakukan. Namun, gagasan ini akhirnya membuahkan hasil ketika
berkembangnya konsep teoritis tentang bagi hasil yang muncul dari para
cedekiawan muslim.
Penafsiran tentang sistem
perbankan Islam yang berbasis pada bagi hasil yang muncul di era tahun 1940
hingga 1960-an akhirnya membuat Pakistan serta Mesir mencoba mendirikan bank
menggunakan sistem tersebut.
Sayangnya, kedua negara
tersebut gagal mempertahankan bank tersebut karena beberapa masalah yang
terjadi. Sehingga sistem bunga kembali dilakukan. Akan tetapi, di tahun 1970-an,
bank Islam pertama yaitu Dubai Islamic Bank, serta Kuwait Finance
House mulai terbentuk dan berhasil berdiri.
Dan pada akhirnya Mesir
yang pada saat itu menjadi anggota dari Organisasi Konferensi Islam, akhirnya
mengajukan sebuah proposal tentang pendirian perbankan Islam bertaraf
internasional. Kemudian lahirlah IDB (Islamic Development Bank) ditahun
1975 yang beranggotakan 22 dari negara Islam.
IDB memberikan serta
menyediakan bantuan financial untuk negara anggotanya. Hingga saat ini, IDB
telah memiliki 56 anggota tetap. IDB ini menjadi bukti lahirnya sejarah
perbankan syariah.
Sejak saat itu, sistem
bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah mulai berkembang. Bahkan,
sistem ini telah diadopsi dan digunakan oleh negara-negara non islam seperti
Denmark, Inggris, hingga Australia.
Pendirian Bank Syariah Pertama di Indonesia
Sama halnya seperti
negara lain, berkaca pada IDB yang menjadi bukti lahirnya sejarah perbankan
syariah, membuat Indonesia juga ingin menerapkan sistem yang sama.
Di tahun 1988 rencana
pembangunan perbankan syariah ini mulai digalakkan. Diskusi serta uji coba
gagasan ini telah dibicarakan baik dengan para pebisnis perbankan, serta dengan
para ulama di Indonesia.
Dari hasil diskusi ini
akhirnya membuat MUI (Majelis Ulama Indonesia) membentuk tim khusus untuk
mendirikan bank yang berkonsep syariah pertama di Indonesia pada tahun 1990. Hasil
dari pembentukan tim dari MUI ini, diselenggarakanlah berbagai lokakarya
tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Jawa Barat.
Dan pada akhirnya, tepat
tanggal 1 Mei 1992, PT Bank Muamalat Indonesia resmi dibuka. BMI ini merupakan
bank yang menggunakan sistem perbankan syariah pertama di Indonesia dengan
mengedepankan sistem bagi hasil, bukan sistem bunga.
Berkat berdirinya BMI,
akhirnya menginspirasi bank-bank lainnya untuk mendirikan bank dengan konsep
yang sama dimana masyarakat muslim dapat menyimpan serta bertransaksi keuangan
melalui bank ini.
Nah, seperti itulah
sejarah perbankan syariah terbentuk. Sekarang, Anda dapat menyimpan, meminjam
atau melakukan transaksi keuangan lainnya lewat perbankan syariah yang
berpedoman dalam nilai-nilai Islam.***
Khusus bagi Anda yang
memiliki masalah dalam sistem promosi penjualan produk, silahkan Klik Disini
untuk mendapatkan solusi bagi persoalan tersebut.
(by. Ami)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar